By : Didi suardi
Darah yang keluar dari rahim perempuan itu ada tiga :
1. Darah haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadhoh
Adapun Darah haid adalah darah yang keluar dari disi kesehatan, darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari sisi ketidak sehatan (sakit). Dan sedangkan darah nifas adalah darah yang keluar di saat melahirkan atau setelahnya.
Haid
Haid menutut bahasa : Aliran, dan menurut istilah : darah yang murni (natural), yang berkarakteristik, berwatak, dan keluar dari dalam rahim perempuan, setelah mencapai usia balig, pada sisi kesehatan, dan terjadi pada waktu tertentu.
Warna darah haid :
1. hitam
2. Merah
3. Kuning
4. Keruh
Masa haid
• Imam malik : tidak ada batasan untuk sedikitnya masa haid
• Imam abu hanifah : paling sedikitnya masa haid itu 3 hari, dan masa paling banyak yaitu 10 hari
• Imam syafi’i dan ahmad : paling sedikitnya masa haid : sehari semalam, dan paling banyaknya : 15 hari.
Masa suci
Para ulama bersepakat bahwa tidak ada batasan untuk banyaknya masa suci diantara dua masa haid. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang batasan paling sedikitnya masa haid :
• Imam hanafi dan imam safi’i : paling sedikitnya masa suci diantara dua masa haid yaitu 15 hari
• Imam malik : 10 hari
• Imam ahmad : paling sedikitnya masa suci adalah 13 hari.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar besamaan saat melahirkan atau pun setelahnya, dan jika darah yang keluar sebelum saat melahirkan itu bukan darah nifas, melainkan darah rusak (fasad)
Masa nifas
Tidak ada batasan untuk paling sedikiknya masa nifas, masa yang umum (gholib) : 40 hari, dan untuk masa paling banyaknya : 60 hari. Jika lebih dari itu, maka itu dimanakan darah istihadhoh.
Para ahlil ilmi sepakat bahwa perempuan yang sedang mengalami masa nifas itu terhalang sholatnya selama 40 hari.
Masa hamil
Paling sekikitnya masa hamil : 6 bulan, dan masa menyusui : 2 tahun. Jadi keseluruhan antara masa hamil dan masa menyusui adalah 30 bulan.
Istihadhoh
Istihadhoh adalah darah yang memancar secara terus menerus dari kemaluan (farji) perempuan karena adanya ilat sakit, dan ini terjadi diluar hair-harinya haid dan nifas.
Hukum-hukum istihadhoh
1. Tidak wajib baginya untuk mandi kecuali satu kali di saat terpurusnya haid, dan Tidak diwajibkan pula berhudhu ketika akan melaksanakan sholat.
2. Berwudhu setelah masuknya waktu shalat
3. Perempuan istahadhoh, hukumnya suci, maka boleh bagi suaminya untuk mengumpulinya pada keadaan istihadhoh menurut mayoritas ulama .
Gerafik :
Masa haid & suci
Imam syafi’i
_________masa__haid__________i_________masa __suci__________________i_____masa__haid_____
min : 1 hari/mlm max : 15 hari min : 15 hari max : tidak ada batasan (tad)
imam maliki
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : Tad max : Tad min : 10 hari max : Tad
imam hanafi
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : 3 hari max : 13 hari min : 13 hari max : Tad
imam hambali
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : 1 hari max : 15 hari min : 13 hari max : Tad
Definisi :
haid
Menurut bahasa : Aliran, sedangkan menurut isilahnya, ada beberapa pendapat :
1. Mailikiyah : haid adalah suatu darah yang keluar dengan sendirinya dari kubul perempuan pada tahun tertentu. Adapun warna haid (menurut malikiyah) ada 3 : merah, kuning, keruh.
2. Syafi’iyah : darah haid darah yang keluar dari perempuan yang normal, telah berusia 9 tahun atau lebih, dan tidak saat melihirkan. Adapun warna haid itu ada 5 : hitam, merah, merah tua, keruh, dan kuning.
3. Hanabilah : darah haid adalah darah yang natural (murni) yang keluar dari lapisan dalam rahim perempuan dalam keadaan sehat, terjadi pada waktu tertentu dan bukan sebab melahirkan. Adapun warah darah haid itu ada 3 : hitam, merah, dan keruh.
Masa haid
1. Hanafiyah : Bahwa paling sedikitnya masa haid yaitu 3 hari/malam dan paling banyaknya adalah 10 hari/malam, apabila kurang atau lebih dari itu, maka itu adalah darah istihadhoh.
2. Malikiyah : tidak ada batasan bagi sedikit/banyaknya masa haid.
Masa suci
1. Al-jajiri : Paling sedikitnya masa haid itu 15 hari
2. Hanafiyah : bahwa paling sedikitnya masa suci diantara masa masa haid yaitu 13 hari
3. Syafi’iyah : 15 hari
Istihadhoh
Istihadhoh adalah alitan darah yang megalir dari rahim (perempuan) selain waktu haid dan nifas.
Nifas
Adalah darah yang keluar ketika seorang perempuan melahirkan, sebelumnya ataupun setelahnya.
• Malikiyah : bahwa darah yang keluar bersamaan ketika saat melahirkan ataupun setelahnya.
• Hanabilah : jika darah yang keluar sebelum melahirkan (2/3 hari) ataupun (darah yang keluar) secara bersamaan ketika saat melahirkan itu pun dinamakan darah nifas.
Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid:
1. Shalat
2. Mengusap mushaf
3. Membaca alqur’an
4. Puasa
5. Tawaf
6. Berdiam di masjid atau melewatinya
7. Jima/bersetubuh
Darah yang keluar dari rahim perempuan itu ada tiga :
1. Darah haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadhoh
Adapun Darah haid adalah darah yang keluar dari disi kesehatan, darah istihadhoh adalah darah yang keluar dari sisi ketidak sehatan (sakit). Dan sedangkan darah nifas adalah darah yang keluar di saat melahirkan atau setelahnya.
Haid
Haid menutut bahasa : Aliran, dan menurut istilah : darah yang murni (natural), yang berkarakteristik, berwatak, dan keluar dari dalam rahim perempuan, setelah mencapai usia balig, pada sisi kesehatan, dan terjadi pada waktu tertentu.
Warna darah haid :
1. hitam
2. Merah
3. Kuning
4. Keruh
Masa haid
• Imam malik : tidak ada batasan untuk sedikitnya masa haid
• Imam abu hanifah : paling sedikitnya masa haid itu 3 hari, dan masa paling banyak yaitu 10 hari
• Imam syafi’i dan ahmad : paling sedikitnya masa haid : sehari semalam, dan paling banyaknya : 15 hari.
Masa suci
Para ulama bersepakat bahwa tidak ada batasan untuk banyaknya masa suci diantara dua masa haid. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang batasan paling sedikitnya masa haid :
• Imam hanafi dan imam safi’i : paling sedikitnya masa suci diantara dua masa haid yaitu 15 hari
• Imam malik : 10 hari
• Imam ahmad : paling sedikitnya masa suci adalah 13 hari.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar besamaan saat melahirkan atau pun setelahnya, dan jika darah yang keluar sebelum saat melahirkan itu bukan darah nifas, melainkan darah rusak (fasad)
Masa nifas
Tidak ada batasan untuk paling sedikiknya masa nifas, masa yang umum (gholib) : 40 hari, dan untuk masa paling banyaknya : 60 hari. Jika lebih dari itu, maka itu dimanakan darah istihadhoh.
Para ahlil ilmi sepakat bahwa perempuan yang sedang mengalami masa nifas itu terhalang sholatnya selama 40 hari.
Masa hamil
Paling sekikitnya masa hamil : 6 bulan, dan masa menyusui : 2 tahun. Jadi keseluruhan antara masa hamil dan masa menyusui adalah 30 bulan.
Istihadhoh
Istihadhoh adalah darah yang memancar secara terus menerus dari kemaluan (farji) perempuan karena adanya ilat sakit, dan ini terjadi diluar hair-harinya haid dan nifas.
Hukum-hukum istihadhoh
1. Tidak wajib baginya untuk mandi kecuali satu kali di saat terpurusnya haid, dan Tidak diwajibkan pula berhudhu ketika akan melaksanakan sholat.
2. Berwudhu setelah masuknya waktu shalat
3. Perempuan istahadhoh, hukumnya suci, maka boleh bagi suaminya untuk mengumpulinya pada keadaan istihadhoh menurut mayoritas ulama .
Gerafik :
Masa haid & suci
Imam syafi’i
_________masa__haid__________i_________masa __suci__________________i_____masa__haid_____
min : 1 hari/mlm max : 15 hari min : 15 hari max : tidak ada batasan (tad)
imam maliki
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : Tad max : Tad min : 10 hari max : Tad
imam hanafi
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : 3 hari max : 13 hari min : 13 hari max : Tad
imam hambali
_________masa__haid__________i_________masa __suci___________________i______masa__haid____
min : 1 hari max : 15 hari min : 13 hari max : Tad
Definisi :
haid
Menurut bahasa : Aliran, sedangkan menurut isilahnya, ada beberapa pendapat :
1. Mailikiyah : haid adalah suatu darah yang keluar dengan sendirinya dari kubul perempuan pada tahun tertentu. Adapun warna haid (menurut malikiyah) ada 3 : merah, kuning, keruh.
2. Syafi’iyah : darah haid darah yang keluar dari perempuan yang normal, telah berusia 9 tahun atau lebih, dan tidak saat melihirkan. Adapun warna haid itu ada 5 : hitam, merah, merah tua, keruh, dan kuning.
3. Hanabilah : darah haid adalah darah yang natural (murni) yang keluar dari lapisan dalam rahim perempuan dalam keadaan sehat, terjadi pada waktu tertentu dan bukan sebab melahirkan. Adapun warah darah haid itu ada 3 : hitam, merah, dan keruh.
Masa haid
1. Hanafiyah : Bahwa paling sedikitnya masa haid yaitu 3 hari/malam dan paling banyaknya adalah 10 hari/malam, apabila kurang atau lebih dari itu, maka itu adalah darah istihadhoh.
2. Malikiyah : tidak ada batasan bagi sedikit/banyaknya masa haid.
Masa suci
1. Al-jajiri : Paling sedikitnya masa haid itu 15 hari
2. Hanafiyah : bahwa paling sedikitnya masa suci diantara masa masa haid yaitu 13 hari
3. Syafi’iyah : 15 hari
Istihadhoh
Istihadhoh adalah alitan darah yang megalir dari rahim (perempuan) selain waktu haid dan nifas.
Nifas
Adalah darah yang keluar ketika seorang perempuan melahirkan, sebelumnya ataupun setelahnya.
• Malikiyah : bahwa darah yang keluar bersamaan ketika saat melahirkan ataupun setelahnya.
• Hanabilah : jika darah yang keluar sebelum melahirkan (2/3 hari) ataupun (darah yang keluar) secara bersamaan ketika saat melahirkan itu pun dinamakan darah nifas.
Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid:
1. Shalat
2. Mengusap mushaf
3. Membaca alqur’an
4. Puasa
5. Tawaf
6. Berdiam di masjid atau melewatinya
7. Jima/bersetubuh

No comments:
Post a Comment